Admin Friday 23 February 2024, 14:26 WIB
Ganjar Pranowo, yang menjadi calon presiden nomor urut 3, dan Anies Baswedan, calon nomor urut 1, menunjukkan dukungan kuat terhadap pemanfaatan hak angket DPR. Ganjar secara tegas mendorong parpol pendukungnya, seperti PDIP dan PPP, untuk memanfaatkan hak angket guna menyelidiki dugaan kecurangan yang mungkin terjadi dalam Pemilu 2024. Anies Baswedan, dalam sikap serupa, menyatakan keyakinannya bahwa penggunaan hak angket DPR memiliki potensi untuk mengungkap dugaan kecurangan dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, yang kemudian dapat dikejar lebih lanjut melalui proses hukum.
Kedua calon presiden tersebut memberikan sinyal kuat bahwa hak angket DPR bukan hanya sebuah instrumen legislatif semata, tetapi juga sebuah alat yang dapat digunakan untuk menjaga integritas dan kejujuran dalam proses demokratisasi, terutama dalam konteks pesta demokrasi sebesar Pemilu dan Pilpres. Dorongan ini mencerminkan keinginan untuk mengatasi dugaan ketidakberesan secara transparan dan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) memberikan dukungan nyata terhadap usaha penggunaan hak angket DPR. Dalam upaya untuk mengumpulkan data-data penunjang, Timnas AMIN secara tegas menyatakan kesiapannya untuk terlibat sepenuhnya. Pada dasarnya, kontribusi tim pemenangan ini menyoroti kolaborasi antara aktor politik dan tim dukungan dalam mendukung langkah-langkah hukum, seperti hak angket, sebagai instrumen untuk mengeksplorasi potensi ketidakbenaran dan menjaga integritas proses demokrasi.
Melalui partisipasi Timnas AMIN, terlihat bahwa upaya memanfaatkan hak angket bukan hanya menjadi isu internal partai politik, tetapi melibatkan koordinasi antaraktor politik yang bertujuan untuk mencapai tujuan bersama. Keputusan Timnas AMIN untuk ikut terlibat secara aktif dalam menyediakan informasi relevan menegaskan bahwa hak angket bukan hanya alat legislatif, melainkan sebuah mekanisme yang mendapat dukungan luas dalam menjaga transparansi dan kesehatan demokrasi.
Menurut situs resmi DPR RI, hak angket diartikan sebagai kekuasaan yang dimiliki oleh DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap implementasi undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap berdampak luas pada kehidupan masyarakat. Dalam konteks definisi ini, hak angket dirancang sebagai alat yang memungkinkan lembaga legislatif untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan atau undang-undang yang dianggap krusial dan strategis bagi kehidupan bersama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk mengajukan hak angket, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 199 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014. Di antara syarat-syarat tersebut, yang terpenting adalah pengusulan hak angket harus didukung oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dari lebih dari satu fraksi. Pengusulan tersebut juga harus disertai dengan dokumen yang merinci materi kebijakan atau implementasi undang-undang yang akan diselidiki, serta alasan yang mendasari perlunya penyelidikan. Usul hak angket juga membutuhkan persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota DPR, dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir. Selain itu, usul tersebut harus disampaikan secara langsung oleh pengusul kepada pimpinan DPR, dan diumumkan serta dibagikan kepada seluruh anggota DPR dalam rapat paripurna.
Pada sumber resmi DPR RI, hak angket dijelaskan sebagai hak yang dimiliki oleh DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap memiliki dampak yang luas dan signifikan dalam kehidupan masyarakat. Dalam konteks definisi ini, hak angket berperan sebagai instrumen yang memberikan kewenangan pada lembaga legislatif untuk mengawasi dan menilai implementasi kebijakan atau undang-undang yang dianggap memiliki dampak strategis, dan secara bersama-sama membentuk landasan hukum.
Proses pengajuan hak angket tidak terlepas dari sejumlah syarat yang diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014. Pengusulan hak angket harus didukung oleh minimal 25 anggota DPR dari lebih dari satu fraksi, dan disertai dengan dokumen yang merinci materi kebijakan atau implementasi undang-undang yang akan menjadi fokus penyelidikan, serta alasan yang mendukung perlunya penyelidikan. Selain itu, pengusulan harus mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota DPR, dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir. Proses pengajuan juga melibatkan penyampaian langsung oleh pengusul kepada pimpinan DPR, dengan pengumuman dan distribusi ke seluruh anggota DPR dalam rapat paripurna.